Walaupun ada banyak pihak yang menyampaikan kekhawatirannya tentang di mana Google membayar pajak, nilai tarif pajak global Google secara keseluruhan telah mencapai lebih dari 23 persen selama 10 tahun terakhir. Nilai ini sesuai dengan dengan tarif rata-rata sesuai undang-undang sebesar 23,7 persen bagi negara anggota Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD). Sebagian besar pajak ini terutang di Amerika Serikat, tempat bisnis kami berasal, dan tempat sebagian besar produk serta layanan kami dikembangkan. Sisanya kami bayarkan di sekitar lima puluh negara di seluruh dunia, di mana kami memiliki kantor untuk membantu menjual layanan kami.
Selain kami, ada banyak perusahaan lain yang juga membayar sebagian besar pajak penghasilannya di negara asalnya. Alokasi ini sesuai dengan peraturan lama yang mengatur cara pembagian keuntungan perusahaan ke berbagai negara. Perusahaan Amerika membayar sebagian besar pajak perusahaannya di Amerika Serikat, sama seperti perusahaan Jerman, Inggris, Prancis, dan Jepang yang membayar sebagian besar pajaknya di negara asalnya.
Selama lebih dari satu abad terakhir, dunia internasional telah mengembangkan berbagai perjanjian untuk mengenakan pajak secara terkoordinasi pada perusahaan asing. Kerangka kerja ini selalu memberikan keuntungan lebih bagi negara yang menjadi tempat produksi layanan dan produk, bukan negara yang menjadi tempat konsumsi layanan dan produk. Namun kini saatnya sistem tersebut diperbarui, untuk memastikan distribusi pajak penghasilan yang lebih baik.
Amerika Serikat, Jerman, dan negara-negara lain telah mengajukan banyak proposal baru untuk memodernisasi aturan pajak, agar pajak yang dibayarkan pada negara di mana produk dan layanan dikonsumsi jumlahnya lebih besar. Kami harap pemerintah dapat mencapai konsensus untuk menciptakan kerangka kerja perpajakan baru yang adil, dan memberikan aturan pajak yang lebih jelas bagi perusahaan di seluruh dunia, yang pada akhirnya akan mendorong investasi bisnis yang lebih bijak.
Kebutuhan terhadap modernisasi aturan pajak tak hanya terbatas pada sektor teknologi saja. Baik OECD dan sejumlah ahli Uni Eropa menyimpulkan bahwa perekonomian secara luas sedang berada dalam proses "digitalisasi", sehingga membutuhkan reformasi aturan yang lebih luas. Hampir semua perusahaan multinasional menggunakan data, komputer, dan konektivitas internet untuk memberdayakan produk dan layanannya. Banyak dari mereka yang memadukan produk dan layanannya dengan teknologi, sehingga tercipta produk-produk seperti mobil, pabrik, rumah, dan rumah sakit "pintar".
Akan tetapi, walaupun proses multilateral ini mengalami kemajuan, ada sejumlah negara yang memilih untuk bertindak sendiri dan memberlakukan pajak-pajak baru pada perusahaan asing. Tanpa perjanjian baru yang komprehensif dan bersifat multilateral, negara bisa saja mengenakan pajak sepihak yang diskriminatif pada perusahaan asing dari berbagai sektor. Nyatanya, kita sudah melihat permasalahan seperti ini di sejumlah proposal spesifik yang telah diajukan.
Praktik perpajakan yang tidak adil seperti itu akan menciptakan berbagai hambatan baru di bidang perdagangan, memperlambat investasi antarnegara, dan menghambat pertumbuhan ekonomi. Kita bisa melihat hal ini terjadi di sejumlah negara yang mengusulkan pajak baru untuk berbagai jenis barang yang melibatkan kekayaan intelektual—mulai dari perangkat lunak hingga produk konsumen. Tarif pajak khusus yang dikenakan pada sejumlah perusahaan teknologi Amerika Serikat akan tumpang tindih dengan pajak yang sekarang dipungut di Amerika Serikat, dan itu dapat meningkatkan ketegangan di bidang perdagangan. Tetapi jika pemerintah bisa saling bekerja sama, jumlah pajak yang dibayarkan ke negara konsumen produk dan layanan akan lebih besar, dengan cara yang terkoordinasi dan dapat diterima oleh semua pihak. Prinsip saling memberi dan menerima sangat diperlukan untuk memastikan sistem pajak di seluruh dunia yang lebih baik dan seimbang.
Kami percaya bahwa pendekatan ini akan mengembalikan kepercayaan terhadap sistem pajak internasional dan akan mendorong semakin banyak perdagangan dan investasi antarnegara. Kami sangat mendukung upaya OECD untuk mengakhiri ketidakpastian saat ini dan mengembangkan prinsip-prinsip pajak baru. Kami mengajak pemerintah dan perusahaan untuk saling bekerja bersama guna mempercepat reformasi ini dan membentuk perjanjian yang baru, tahan lama, dan bersifat global.
Karan Bhatia
Vice President, Government Affairs & Public Policy,
Dipublikasikan pada 27 Juni 2019